Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perbedaan UKP4 dengan Kantor Staf Presiden

Kompas.com - 13/04/2015, 18:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, mengatakan, ada perbedaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dengan Perpres tentang Kantor Staf Presiden. Perbedaan itu dalam hal pengendalian oleh eksekutif.

Menurut Mustafa, dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2009 mengenai UKP4, dijelaskan bahwa alat bantu Presiden tersebut dikendalikan oleh Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, UKP4 dapat dengan mudah diawasi.

Bahkan, menurut Mustafa, per harinya laporan pertanggungjawaban dapat diperoleh langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. Ada pun bunyi ayat 1 dan 2 dalam pasal tersebut yaitu, " (1) UKP-PPP dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan oleh Presiden. (2) Dalam mengendalikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh Wakil Presiden".

"Bedanya, dalam Perpres tentang Kantor Staf Presiden, klausul tentang kendali Presiden dan Wakil Presiden itu dihilangkan," ujar Mustafa, saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut Mustafa, dengan tidak diaturnya ketentuan tersebut, hal ini sama saja dengan menggeser kewenangan Presiden dan Wakil Presiden. Dikhawatirkan, kewenangan yang diberikan terlalu besar terhadap Kepala Staf Kepresidenan dapat mengurangi kewenangan strategis yang dimiliki Presiden.

Mustafa mengatakan, seharusnya Presiden melakukan revisi dalam Perpres tersebut. Selain mengurangi wewenang, menurut dia, revisi juga dilakukan dengan menambah ketentuan pengawasan dan pengendalian oleh lembaga yang berada di atas Kepala Staf Kepresidenan.

"Harus ada revisi aturan yang ditambahkan di dalam Perpres. Kalau tidak, kewenangan yang begitu luas dan abstrak, bisa mengurangi wewenang Presiden yang seharunya lebih tinggi," kata Mustafa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com