Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Apresiasi Jusuf Kalla yang Bersaksi dalam Persidangan Yance

Kompas.com - 13/04/2015, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bersedia menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat. Kalla menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus itu, politikus Partai Golkar Syaifuddin alias Yance.

"JK ini patut diapresiasi dan hendaknya bisa menjadi contoh bagi para pejabat negara maupun elemen masyarakat lainnya untuk tidak segan bersaksi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (13/4/2015).

Selama ini, menurut Semendawai, banyak pihak yang enggan bersaksi dalam persidangan. Padahal, kata dia, menjadi saksi persidangan merupakan suatu kewajiban warga negara.

"Seorang Wapres tentu tugasnya banyak, tetapi beliau tetap menyempatkan diri memberikan kesaksian," kata Semendawai.

Memberikan kesaksian di persidangan, kata Semendawai, bukan suatu hal yang harus dihindari, apalagi ditakuti, tetapi kewajiban sekaligus hak yang diatur dan dilindungi dalam undang-undang.

"Salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

LPSK juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada saksi yang bersedia hadir dalam persidangan, mulai dari disiplin waktu sidang, ruang tunggu yang aman dan nyaman, serta menjamin saksi bebas dari segala bentuk intimidasi baik yang bersifat fisik maupun psikis.

"Di sini, peran aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan suasana di ruang sidang kondusif sehingga saksi bisa merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan," ujar Semendawai.

Kalla bersedia menjadi saksi dengan alasan ingin menyampaikan bahwa proyek PLTU Sumuradem tidak menimbulkan kerugian negara. Menurut Kalla, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan memperlihatkan bahwa proyek PLTU itu menguntungkan negara sekitar Rp 17 triliun. Selain itu, kata dia, proses pembebasan lahan PLTU itu tergolong cepat selesai sehingga bisa cepat dirasakan manfaatnya oleh rakyat. 

Kalla juga mengatakan, ia ingin menunjukkan agar staf pemerintahan seperti Yance tidak ragu mengambil kebijakan sepanjang sesuai dengan aturan. Ia mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk menunjukkan pertanggungjawaban atas keputusannya yang pernah memerintah Yance untuk mempercepat pembebasan lahan PLTU tersebut.

Sebelumnya, Kalla mengaku pernah memerintahkan Yance yang ketika itu menjabat Bupati Indramayu untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Perintah itu diatur dalam Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu, Kalla menjabat Wakil Presiden pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengenai indikasi penggelembungan harga lahan yang diduga dilakukan Yance dalam pelaksanaannya, Kalla mengatakan bahwa masalah itu merupakan urusan pengadilan. Yance didakwa melakukan penggelembungan ganti rugi tanah menjadi Rp 57.850 per meter persegi. Sementara itu, harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000 per meter persegi.

Akibat perbuatannya, negara diduga merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com