JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, kembali ditunda. Kali ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Sutan tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit.
"Kami tidak bisa membawa Sutan karena sakit," ujar jaksa Dody Sukmono kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Dody mengatakan, dokter dari rumah tahanan KPK telah membuat surat keterangan sakit. Ia kemudian menyerahkan surat tersebut kepada majelis hakim. "Ini ada surat dari dokter Rutan KPK, jadi kami minta diundur sidangnya," kata Dody.
Tidak diketahui sakit apa yang diderita oleh Sutan sehingga absen dalam sidang. Dody meminta sidang Sutan diundur pada Kamis (16/4/2015) mendatang. "Kami usahakan sidang hari Kamis," ujar Dody.
Pekan lalu, Sutan meminta hakim menunda sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta karena ia tidak didampingi oleh penasihat hukum. Saat itu tim penasihat hukum Sutan tidak dapat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor karena tengah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu, Sutan juga mengeluhkan kondisi kesehatan giginya. Ia mengatakan bahwa sejak ditahan KPK, ia tidak pernah dapat memeriksakan kawat giginya. (Baca Sutan Bhatoegana Minta Diizinkan ke Dokter untuk Perbaiki Kawat Giginya)
Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan.
Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.