Pencairan dana tersebut cukup dengan menunjukkan Kartu Program Sosial (KPS). Selain itu, keluarga penerima dana PSKS ini juga dipastikan akan menerima beras miskin (raskin) dengan jumlah 15 kg per keluarga setiap bulannya.
"Pencairan dana simpanan oleh para keluarga diyakini dipengaruhi adanya kebutuhan strategis yang mendesak untuk segera dipenuhi," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat meninjau proses pencairan dana PSKS di Kantor Pos wilayah Singaraja, Bali Sabtu (11/4/2015).
Hal tersebut dibuktikan oleh Ketut Karini, salah satu warga yang ikut antre pencairan dana PSKS di kantor pos jalan Gajah Mada, Singajara, Bali.
"Penghasilan saya sebagai buruh hanya cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Dana simpanan tersebut saya cairkan untuk biaya pendidikan anak-anak saya," ujar ibu dari empat anak itu.
Untuk mendukung percepatan pencapaian seluruh program PSKS di Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Buleleng juga melakukan proses pencairan di Sabtu dan Minggu. Hal tersebut menjadi usaha ekstra bagi masing-masing pemkab dalam memberikan pelayanan.
"Sejauh ini tidak ada exclusion error. Seperti terjadi di wilayah Tabanan, dimana ketepatan waktu dan jumlah bisa dipenuhi. Oleh karena itu, daerah-daerah yang bisa menjadi role model seperti ini diharapkan bisa menularkan hal positif tersebut ke wilayah lainnya sehingga setiap keluarga kurang mampu bisa menerima bantuan sesuai dengan hak mereka," tambah Khofifah.
Proses verifikasi dan validasi data penerima PSKS terus dilakukan agar terdapat kesesuaian antara data dan penerima dana di lapangan.
"Siapa yang tidak berhak memang sebaiknya tidak menerima program ini. Selain itu, sosialisasi program terus dilakukan agar masyarakat penerima mengetahui dengan jelas manfaat program yang mereka terima," kata Khofifah.
(ANNISA GILANG)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.