"Terkait pilkada, kami sudah melakukan audiensi, kira-kira dua bulan yang lalu. KPU inginkan misalnya ada surat penegasan dari Kumham soal posisi parpol yang ikut pilkada," ujar Qoyum dalam diskusi di Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Dia mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly lalu membalas surat KPU itu pada tanggal 12 Februari 2015 yang isinya adalah pengesahan kepengurusan PPP versi Romahurmuzy sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham tanggal 28 Oktober 2014.
"Poin lainnya, Kemenkumham masih berpedoman pada surat 28 Oktober 2014 itu sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Qoyum.
Menurut dia, pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, tidak disebutkan kepengurusan mana yang sah. Dua hari setelah putusan itu keluar, kubu Romahurmuzy pun mengajukan banding.
"Karena tidak ada yang disahkan dalam putusan PTUN, sehingga ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati tidak dikenal. Sehingga yang ada di lembar negara adalah DPP PPP di bawah Romy dan Aunur Rofiq," ungkap Qoyum.
Menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, dua partai yang tengah berkonflik, yaitu PPP dan Partai Golkar terancam. Pasalnya, kedua itu terpecah menjadi dua sehingga klaim pengajuan calon kepala daerah akan menemukan masalah.
Komisi Pemilihan Umum tengah mengkaji persoalan ini sembari menunggu putusan hukum tetap atas kedua konflik tersebut. KPU juga berencana mengeluarkan Peraturan KPU untuk mengatur partai-partai yang tengah berkonflik itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.