Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romahurmuzy Bersikeras Bisa Ikut Pilkada

Kompas.com - 12/04/2015, 17:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuzy merasa yakin tetap bisa ikut mengajukan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Wakil Sekjen PPP versi Muktamar Surabaya, M Qoyum Abdul Jabar menyatakan, pihaknya berpegang pada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Terkait pilkada, kami sudah melakukan audiensi, kira-kira dua bulan yang lalu. KPU inginkan misalnya ada surat penegasan dari Kumham soal posisi parpol yang ikut pilkada," ujar Qoyum dalam diskusi di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Dia mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly lalu membalas surat KPU itu pada tanggal 12 Februari 2015 yang isinya adalah pengesahan kepengurusan PPP versi Romahurmuzy sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham tanggal 28 Oktober 2014.

"Poin lainnya, Kemenkumham masih berpedoman pada surat 28 Oktober 2014 itu sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Qoyum.

Menurut dia, pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, tidak disebutkan kepengurusan mana yang sah. Dua hari setelah putusan itu keluar, kubu Romahurmuzy pun mengajukan banding.

"Karena tidak ada yang disahkan dalam putusan PTUN, sehingga ketum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati tidak dikenal. Sehingga yang ada di lembar negara adalah DPP PPP di bawah Romy dan Aunur Rofiq," ungkap Qoyum.

Menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, dua partai yang tengah berkonflik, yaitu PPP dan Partai Golkar terancam. Pasalnya, kedua itu terpecah menjadi dua sehingga klaim pengajuan calon kepala daerah akan menemukan masalah.

Komisi Pemilihan Umum tengah mengkaji persoalan ini sembari menunggu putusan hukum tetap atas kedua konflik tersebut. KPU juga berencana mengeluarkan Peraturan KPU untuk mengatur partai-partai yang tengah berkonflik itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com