"Di dalam hukum internasional, kasus narkoba bukan kategori extraordinary crime, tetapi disebut specific crime," kata Ifdhal saat diskusi bertajuk "Kerentanan Sistem Peradilan Pidana: Memotret Implementasi Prinsip Fair Trial Bagi Terpidana Mati" di Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Kejahatan spesifik seperti itu, menurut dia, memerlukan penanganan khusus dalam pemberian hukumannya, seperti rehabilitasi atau penjara seumur hidup. Hal itu ditetapkan demikian karena para pelaku tidak melakukan tindakan penyiksaan terhadap orang lain sebagaimana dalam kejahatan genosida.
"Pelaku melakukan kejahatannya atas dasar kesukaan atas hal itu. Dia konsumsi narkoba sendiri semata-mata demi kesenangan diri sendiri," ujarnya.
Lebih jauh, ia menambahkan, para pengguna narkoba pada umumnya merupakan korban. Oleh karena itu, mereka memerlukan penanganan medis berupa rehabilitasi untuk menyembuhkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.