Megawati, kata Ikrar, justru tidak memasukkan kader-kader yang kredibel dan memiliki performa yang baik di partai dalam kepengurusan.
"Misalnya, lenyapnya Maruarar Sirait dari tingkat DPP. Kalau dianggap berbuat dosa, dosa apa yang diperbuat Maruarar?" ujar Ikrar di Jakarta, Sabtu (11/4/2015).
Dalam kepengurusan periode sebelumnya, Maruarar menjadi Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga. Menurut Ikrar, kinerja Maruarar sebagai Ketua Umum Taruna Merah Putih, salah satu sayap partai, cukup memuaskan.
Bahkan, TMP berhasil memecahkan rekor MURI donor darah massal terbesar di Indonesia. "Taetpi kalau ada dosa karena pernah akan jadi Menkominfo, buat saya jangan dianggap sedosa itu. Atau kemudian ada persoalan dia dengan Puan, jangan dianggap alasan dikeluarkannya dari kepengurusan DPP," kata dia.
Selain itu, ada sejumlah kader dalam kepengurusan yang pernah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi.
Rokhmin Dahuri yang menjadi Ketua Bidang Kemaritiman merupakan mantan narapidana kasus korupsi dana non bujeter sewaktu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin pernah divonis tujuh tahun penjara, kemudian berkurang menjadi 4,5 tahun seusai mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Ada juga nama Bambang Dwi Hartono yang menjadi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI-P. Bambang merupakan tersangka kasus korupsi dana Jasa Pungut senilai Rp 720 juta.
Mantan Wali Kota Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim sejak November 2013. Lalu ada juga Idham Samawi yang menjadi Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDI-P.
Idham diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 12,5 miliar. Kemudian masuk juga Olly Dondokambey dalam kepengurusan PDI-P sebagai bendahara umum.
Nama Olly diketahui beberapa kali disebut dalam kasus Hambalang. "Kalau ada orang diperkirakan masuk dalam pusaran korupsi masih menduduki jabatan penting, itu buat saya miss-nya di situ," kata Ikrar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.