JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur PD Dharma Jaya, M Zainuddin, dalam kasus dugaan korupsi pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, pada 2008-2011. Penahanan dilakukan sejak hari ini, Jumat (10/4/2015).
"Tersangka diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,2 miliar, pada 2008-2011," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta.
Menurut informasi yang diterima, Zainuddin telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan untuk diperiksa. Namun, Zainuddin selalu mengelak dari pemanggilan penyidik.
Kepala Sub Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, Zainuddin ditangkap oleh penyidik pada Jumat dini hari, di sebuah hotel di Kawasan Serang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, Zainuddin akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan.
Dalam penangkapan Zainuddin, Kejaksaan juga menyita satu unit mobil Lexus biru gelap, tahun pembuatan 2005. Kendaraan tersebut diketahui adalah milik pribadi Zainuddin. PD Dharma Jaya adalah BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengurusi pendistribusian serta pengendali komoditas daging sapi di Jakarta.
PD Dharma Jaya diketahui pernah beberapa kali terbelit masalah. Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 14 temuan yang berujung pada 32 rekomendasi. Hal itu didapat dari laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sejak tahun 2010 hingga 2012.
Bahkan, Joko Widodo yang saat itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, sempat mewacanakan untuk menutup BUMD tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.