Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Payung Hukum untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 10/04/2015, 18:39 WIB
BALI, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika ada Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan inklusifitas penyandang disabilitas dalam pembangunan bisa menjadi pintu masuk tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi sektor informal, korporat, masyarakat  dan seluruh aparatur pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Menurut Khofifah, RUU Disabilitas telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga nantinya bisa menjadi acuan dan payung hukum dalam pemberdayaan penyandang disabilitas. Inpres tersebut akan menjadi arus utama dalam pembangunan.

Khofifah menjelaskan bahwa inklusivitas dalam pembangunan pengarusutamaan jender secara eksplisit harus lebih terang, seperti jender mainstreaming dengan Instruksi Presiden (Inpres). Salah satu contohnya, rencana pembangunan yang dicanangkan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sudah harus memperhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Semua, pembangunan infrastruktur mesti memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, lift yang dilengkapi suara yang menginformasikan posisi di lantai berapa," ujar Khofifah di Bali, Jumat (10/4/2015).

Di sektor pendidikan pun demikian. Pemerintah harus memperbanyak sekolah inklusif. Program-progarm yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian KUKM harus menyiapkan kebutuhan penyandang disabiltas.

"Semua harus berubah, karena pendidikan bagi penyandang disabilitas dimulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini sampai perguruan tinggi. Semua harus disiapkan agar mereka bisa mengakses kebutuhannya, baik itu tuna netra, grahita, rungu dan wicara," katanya.

Saling mengingatkan

Khofifah menjabarkan, dari 12 persen penyandang disabilitas, sebanyak 82 persennya berada di negara-negara berkembang. Kebutuhan mereka di hampir semua sektor belum terpenuhi, terutama untuk penyandang disabilitas perempuan.

"Sebanyak 7-8 juta penyandang disabiltas berusia produktif, tapi sebagian besar tidak bekerja. Mereka kerap dikucilkan dari pendidikan, dunia kerja, dan kehidupan masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam UU Disabilitas terdahulu lebih menitikberatkan pada penanganan panyandang disabiltas yang tentatif. Saat ini, dalam RUU Prolegnas diharapkan semua itu berubah lebih ke arah substantif pengarusutamaan dalam pembanguan nasional.

"Kita tak bisa sembunyikan realitas di tengah-tengah masyarakat bahwa masih ada pola pikir dan cara pandang yang menutup-nutupi dan menyembunyikan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Ini yang harus diubah. Ini fakta di masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Khofifah menyarankan agar semua pihak, baik itu aktivis perempuan, pemerhati masalah disabilitas, pihak terkait lainnya saling mengingatkan pada saat pembahasan RUU penyandang disabilitas agar menghasilkan regulasi yang manfaatnya benar-benar bisa dirasakan kaum disabilitas.

"Harus saling mengingatkan agar bisa menghasilkan produk perundangan yang manfaatnya bisa dirasakan para penyandang disabilitas," ucapnya.

(ANNISA GILANG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com