JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membuka peluang memperkarakan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi.
"Penegakan hukum harus fair. Siapa pun yang melanggar, ya ditindak. Itu (penetapan Budi Gunawan) kan pelanggaran hukum, masa kita biarkan," ujar pria yang biasa disapa Buwas itu seusai melaksanakan shalat Jumat di Kompleks Mabes Polri pada Jumat (10/4/2015).
Buwas mengatakan, polisi telah memiliki satu bukti awal yang menunjukkan bahwa Budi Gunawan sejatinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan, yakni bukti sidang praperadilan. Sidang itu menghasilkan putusan membatalkan status tersangka Budi Gunawan.
"Di situ sudah ada bukti awal bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh oknum di KPK. Masuknya di Pasal 421 KUHP itu," ujar Buwas.
Buwas masih menunggu hasil penelitian berkas perkara Budi Gunawan yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Jika hasil penelitian sekaligus gelar perkara menunjukkan bahwa terjadi rekayasa dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, artinya polisi telah memiliki dua alat bukti kuat soal dugaan penyalahgunaan oknum di KPK.
"Kan nanti ditambah lagi dengan bukti-bukti lain, misalnya keterangan saksi ahli dan lain-lain, harus disikapi dengan penegakan hukum ya," kata Buwas.
Saat ini, berkas perkara Budi Gunawan masih diteliti oleh tim penyidik Bareskrim. Penyidik hendak meneliti apakah berkas itu layak untuk ditindaklanjuti dan siapa yang berhak untuk menindaklanjuti berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.