JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga Golkar hasil Munas Jakarta, Melky Lakalena, mengatakan bahwa dua orang tersangka kasus pemalsuan dokumen munas tersebut bukan berasal dari pendukung Agung Laksono. Ia menuding kedua tersangka berinisial HB dan DY itu merupakan pendukung Aburizal Bakrie.
"HB yang Ketua DPD Golkar di Sumatera Barat itu waktu sidang mahkamah partai adalah saksi dari kubu Aburizal. Itu orangnya Ical (Aburizal) sendiri," ujar Melky di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (9/4/
Sementara itu, DY yang menjabat Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, disebut Melky sebagai karyawan perusahaan milik Aburizal di Jawa Barat. Melku mengklaim memiliki bukti tersebut.
"Kami jelas punya rekamannya bahwa HB itu orangnya Ical. Kami juga punya bukti bahwa si DY orangnya Ical. Itu rekayasa mereka saja," ujar Melky.
Melky menuding kubu Aburizal tengah menjalankan skenario agar seolah-olah kubu Agung benar-benar bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Munas Ancol. Ia menilai polisi terjebak dalam skenario rekayasa itu.
"Kita ini sama-sama dari Golkar, kita saudara. Jadi ilmu-ilmu rekayasa seperti itu, ya, kita sama-sama tahulah. Coba bagaimana seorang pemimpin seperti Ical yang menjadikan orangnya sendiri sebagai tersangka?" kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan HB dan DY sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat suara yang dilaporkan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. DY adalah Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang. Adapun HB adalah Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Berdasarkan pemeriksaan saksi serta alat bukti, polisi menyangka keduanya melakukan pemalsuan dokumen surat suara. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.