"Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.
Dia yakin bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada lima tahun silam.
Pemohon juga menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah.
Pemohon berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
"Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.