"Masa ada tamu (negara-negara lain), kita mau lakukan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Ia mengatakan, penundaan eksekusi mati ini berlaku hingga rangkaian kegiatan KAA selesai pada 24 April 2015. Namun, lanjut dia, penundaan ini bukan instruksi Presiden Jokowi. Menurut Prasetyo, Jokowi menyerahkan eksekusi hukuman mati sepenuhnya kepada kejaksaan. Prasetyo membantah bahwa penundaan eksekusi karena kekhawatiran para pimpinan negara sahabat akan membatalkan kehadirannya.
"Jangan katakan istilah 'takut'. Kami tidak ada istilah takut dalam eksekusi ini. Tapi tentunya, masa sedang ada acara kenegaraan yang melibatkan sekian banyak orang, lalu ada eksekusi," kata dia.
Prasetyo mengatakan, kejaksaan juga masih menunggu proses hukum yang ditempuh dua terpidana mati yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis dan Sylvester Obiekwe dari Nigeria. Keduanya masih mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Sementara, proses hukum terpidana mati lainnya yaitu Martin Anderson (Ghana), Mary Jane Veloso (Filipina), Andrew Chan (Australia), dan Myuran Sukumaran (Australia), telah selesai. Seluruh permohonan PK hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah ditolak.
Ada pun, terpidana mati lainnya, Rodrigo Gularte (Brasil), yang disebut mengalami gangguan kejiwaan juga sudah dipastikan dalam keadaan sehat. Kejaksaan sudah mendapatkan second opinion atas alasan gangguan jiwa yang diajukan pihak kuasa hukum Gularte.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.