JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto enggan menanggapi pelimpahan penanganan perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Itu urusannya Pelaksana tugas KPK. Jangan ke saya," ujar Bambang di kantor YLBHI, bilangan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2015).
Namun, Bambang tetap yakin bahwa Budi Gunawan melakukan tindak pidana berupa gratifikasi. Ketika pihaknya menangani perkara Budi, penyidik KPK telah menggelar perkara dan memastikan bahwa ada unsur tindak pidana berupa gratifikasi.
"(Penyidik KPK) sudah ekspose. Dinyatakan ada tindak pidana, ya sudah," ujar Bambang.
Adapun, Bambang melanjutkan, proses praperadilan yang belakangan membatalkan status tersangka Budi itu sama sekali tidak menyentuh soal barang bukti perkara Budi. Sidang praperadilan hanya mempersoalkan status Budi sebagai tersangka saja.
Bambang enggan berkomentar soal kemungkinan perkara tersebut dihentikan oleh kepolisian. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.
Budi Gunawan adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Pria lulusan Akademi Polisi angkatan 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Budi mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Belakangan putusan Sarpin menuai kritik, sebab dalam putusannya Budi tidak dianggap sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Seiring dengan itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Nyaris dua bulan dilimpahkan, kejaksaan sama sekali tak berkomentar soal laporan perkembangan kasus itu hingga pada akhirnya dilimpahkan ke Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.