JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Victor Simanjuntak mengatakan, berkas perkara Budi Gunawan tidak lengkap.
"Iya, tidak ada berkas penyelidikan dan penyidikannya. Yang ada hanya pemeriksaan satu-dua saksi," ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Selasa (7/4/2015).
Victor mengaku tidak menindaklanjuti hal ini dengan meminta berkas yang lengkap kepada Kejaksaan Agung. Penyidik Polri, sebut Victor, hanya menerima berkas dari kejaksaan apa adanya.
"Sekarang lagi kami teliti. Kami bentuk tim yang meneliti itu," ujar Victor.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti menyebutkan bahwa berkas perkara Budi Gunawan yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri hanya berupa fotokopi. Dia pun menyebut bahwa berkas itu tidak memiliki kekuatan hukum.
Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka itu. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum.
Karena tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya, KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Nyaris selama dua bulan setelah pelimpahan kasus itu, tidak pernah terdengar kabar tentang perkembangan kasus tersebut di Kejaksaan Agung hingga pada akhirnya kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.