JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan, KPK menyerahkan kebijakan tersebut ke kejaksaan.
"Kami sudah menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. Tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Johan mengatakan, setelah KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menanganinya lagi. Oleh karena itu, kata Johan, kelanjutan penanganan perkara Budi sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
"KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Johan.
Budi Gunawan sempat dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum. Dalam putusannya, Sarpin menganggap Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Berdasarkan putusan tersebut, KPK tak bisa lagi menangani kasus Budi Gunawan. Karena KPK tidak dapat menghentikan perkara yang ditanganinya, KPK kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Kejagung.
Nyaris selama dua bulan setelah pelimpahan kasus itu, tidak pernah terdengar kabar tentang perkembangan kasus itu di Kejaksaan Agung hingga pada akhirnya kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.