Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpres Tunjangan Mobil Pejabat, Seskab Akui Lalai

Kompas.com - 06/04/2015, 22:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku lalai dalam penerbitan peraturan presiden terkait usulan kenaikan uang muka mobil bagi pejabat negara. Menurut Andi, dia tidak memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal momentum dikeluarkannya peraturan presiden tersebut. (Baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)

"Jadi pengawalannya dari Seskab sendiri sudah dilakukan, hanya saja memang kami lalai secara substansif untuk mengatakan ke Presiden bahwa secara timing mungkin tidak tepat karena dinamika ekonomi yang terjadi," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Andi mengatakan, setelah permintaan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan uang muka mobil diterima dan dikaji, ada jeda yang cukup lama untuk tahap finalisasi. Menurut Andi, tahap finalisasi baru dilakukan pada bulan Februari hingga akhirnya ditandatangani Presiden Jokowi pada bulan Maret.

"Kami sudah melaporkan ke Presiden kronologinya, dan arahan Presiden hari ini, untuk mencabut perpres, segera dilaksanakan," kata Andi.

Proses pencabutan akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan presiden baru untuk mencabut Perpres Nomor 39/2015. Dengan dibatalkannya Perpres Nomor 39/2015, Andi menyatakan bahwa penetapan besaran dana uang muka mobil pejabat negara akan kembali menggunakan peraturan lama pada tahun 2010, yakni Rp 116 juta.

Lebih ketat

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 dinilai menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk berhati-hati dalam meloloskan sebuah aturan perundangan. Andi mengakui, Setkab akan memperbaiki proses finalisasi yang dilakukan. Dengan demikian, saat aturan perundangan diserahkan ke tangan Presiden, tidak ada lagi kesalahan ataupun potensi kegaduhan yang terjadi.

Selain itu, dia mengatakan, Setkab juga akan memperkuat catatan tambahan untuk seluruh aturan perundangan.

"Dari undang-undang sampai keppres, inpres, itu dikawal lebih baik, lebih ketat. Hal-hal yang sifatnya dinilai sensitif karena berkaitan, bisa langsung kebutuhan rakyat banyak atau terkait dinamika politik tertentu, akan dilakukan pengetatan proses pengambilan dan penetapan kebijakannya supaya tidak ada langkah yang salah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com