Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Nyatakan Denny Tak Ambil "Hard Disk" dari Komputer di Kantornya

Kompas.com - 06/04/2015, 14:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membawa hard disk drive dalam komputer di bekas kantornya sebelum penyidik Polri melakukan penggeledahan di sana. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 April 2015.

"Tidak pernah ada kalimat atau komentar yang terkait dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa Denny Indrayana membawa hard disk komputer ketika penggeledahan dilakukan," ujar Ferdinand melalui siaran pers, Senin (6/4/2015).

Ferdinand mengatakan, penyataan yang sebenarnya adalah penyidik Bareskrim membawa dokumen hard copy sebanyak 199 dokumen. Penyidik tidak ikut membawa hard disk komputer sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media.

Bantahan ini juga disampaikan oleh Denny saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 2 April lalu. Ia menyatakan terakhir kali berkunjung ke Kemenkumham pada saat serah terima jabatan pada 2014. (Baca Denny Indrayana Bantah Ambil "Hard Disk" di Kemenkumham)

Keterangan bahwa Denny telah mengambil hard disk di ruangannya disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo. Fitriadi mengungkapkan hal itu saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di bekas ruangan Denny. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan juga perangkat komputer berupa central processing unit (CPU) di ruangan tersebut. Namun, saat diperiksa, ternyata hard disk di CPU tersebut tidak ada.  Dokumen dan perangkat komputer yang diambil oleh penyidik diduga berkaitan dengan kegiatan Denny selama menjadi wakil menteri.

Denny kini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Pengusutan kasus ini berawal dari informasi internal Kemenkumham. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Polri menduga Denny menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway. Namun, Denny menyatakan tidak pernah menunjuk langsung kedua vendor tersebut. (Baca Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa Denny, dengan kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (27/3/2015). Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Denny, yang telah tiba di Bareskrim Polri, siang ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com