JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto mengakui telah mengusulkan kenaikan uang muka kendaraan untuk para pejabat negara. Menurut dia, usul tersebut tidak muncul secara tiba-tiba dan sudah melalui berbagai proses panjang.
"Itu sudah melalui proses antara anggota Dewan secara keseluruhan yang ikut dalam rapat-rapat. Proses yang panjang itu pada akhirnya kita ajukan pada pemerintah. Tentu semua akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2015).
Menurut Setya, kenaikan tunjangan tersebut dapat meningkatkan kinerja anggota DPR. Tunjangan sebelumnya, yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
"Mudah-mudahan dengan kenaikan ini kinerja para Dewan juga meningkat, lebih berbakti untuk rakyat," ucap Novanto.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu menambahkan, sejauh ini fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR masih sangat kurang. Dia membandingkan fasilitas tunjangan kendaraan yang didapat anggota DPR dengan fasilitas yang didapat pejabat eselon I di kementerian/lembaga. "Kalau eselon I itu bisa sampai Rp 702 juta," ucapnya.
Saat berbicara kepada wartawan, Kamis pekan lalu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan bahwa kenaikan subsidi untuk pembelian mobil bagi pejabat negara merupakan permintaan dari Setya Novanto selaku Ketua DPR. Menurut Andi, pemerintah hanya memproses permintaan itu karena subsidi uang muka mobil ini sudah ada sejak tahun 2010.
"Waktu itu surat dari Ketua DPR tentang permintaan penyesuaian uang muka itu diterima awal Januari, kalau enggak salah 5 Januari 2015. Kami proses pada Februari, kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menkeu," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2015).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan anggaran pada 2010, yakni sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.