Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Ahli Ketua DPR: Bukan Hanya DPR yang Usulkan Kenaikan Tunjangan Kendaraan

Kompas.com - 03/04/2015, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Sekretariat Kabinet menyatakan, keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara berawal dari usulan yang disampaikan Ketua DPR Setya Novanto melalui surat yang dikirimkan pada Januari lalu. Namun, Staf Ahli Bidang Komunikasi Setya Novanto, Nurul Arifin, mengatakan, tidak hanya DPR yang mengusulkan tambahan tunjangan pejabat tersebut. (Baca: Istana: Kenaikan Uang Muka untuk Beli Mobil Pejabat atas Permintaan Ketua DPR)

"Pejabat negara yang mendapat fasilitas tunjangan uang kendaraan tidak hanya DPR. Beberapa lembaga-lembaga lainnya mengusulkan hal yang sama sebelum diputuskan oleh Presiden," kata Nurul, melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2015).

Namun, Nurul mengatakan, keputusan mengenai kenaikan tunjangan uang muka kendaraan itu merupakan kewenangan penuh Presiden. DPR dan lembaga-lembaga lainnya hanya mencoba mengusulkan kenaikan tunjangan. (Baca: Kata Kalla, Tunjangan Uang Muka Mobil Naik karena Harga Mobil Naik)

"Keputusan tentunya di tangan Presiden, dan presiden mendengarkan juga usulan dari lembaga negara yang lainnya," kata dia.

Permintaan Ketua DPR

Pada Kamis (2/4/2015) kemarin, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa kenaikan subsidi untuk pembelian mobil bagi pejabat negara merupakan permintaan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Permintaan kenaikan tunjangan itu diterima Presiden awal Januari 2015. (Baca: Menkeu: Inflasi, Uang Muka Beli Mobil untuk Pejabat Perlu Ditambah)

Awalnya, menurut Andi, DPR meminta agar uang muka pejabat dinaikkan menjadi Rp 250 juta. Namun, setelah dikaji oleh Menteri Keuangan, subsidi uang muka yang disepakati adalah Rp 210 juta. Andi menampik jika persetujuan Presiden terhadap permintaan Ketua DPR tersebut dianggap sebagai upaya memperbaiki hubungan dengan parlemen yang meregang.

Menurut dia, sudah menjadi kebiasaan bagi anggota Dewan baru mendapatkan tunjangan mobil baru.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, subsidi yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara bukanlah mobil dinas. Menurut dia, anggota Dewan tidak memiliki mobil dinas. Mobil dinas, sebut dia, hanya diberikan untuk jajaran pimpinan. Ia juga menyebut bahwa kenaikan tunjangan uang muka kendaraan ini dilakukan dalam mengimbangi inflasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, besarannya diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com