Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Saran KPK terhadap Sistem "Payment Gateway", Ini Jawaban Denny Indrayana

Kompas.com - 02/04/2015, 22:57 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang pernah memberikan catatan terkait sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Ia mengatakan, ada rapat koordinasi dengan beberapa lembaga seperti KPK dan Ombudsman RI terkait sistem tersebut.

"Rapat koordinasi dengan KPK, Ombudsman? Ya itu sebelum (proyek dimulai), tanggal 9 Juni 2014," jawab Denny singkat, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015) malam. 

Selanjutnya, Denny tak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Ia memilih menjawab singkat, "Terima kasih."

Sebelumnya, Polri menyatakan, KPK pernah memberikan catatan berupa saran agar Denny berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan dan lebih memperkuat dasar hukum pelaksanaan pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu. Saran dari KPK disampaikan langsung saat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat koordinasi tahun 2014 lalu.

Dalam rapat itu, kata Denny, turut hadir pihak KPK, Bank Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Denny mengaku, dalam rapat itu, KPK mendukung pelaksanaan sistem payment gateway sebagai salah satu bentuk inovasi. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Kemenkumham melaksanakan saran tersebut atau tidak.

Dia menyebutkan, hal itu merupakan ranah penyidikan sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut. Kasus payment gateway berawal dari informasi internal Kemenkumham.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com