"Pembahasan RKUHP ini harus selesai di Jokowi-JK. Kalau pembaharuan KUHP gagal, maka komitmen pembaharuan penerapan hukum yang dijanjikan Jokowi-JK juga gagal," ujar Wahyudi dalam diskusi, di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Wahyudi mengatakan, RKUHP sebelumnya telah diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR pada awal tahun 2013. Namun, hingga kini kabar pembahasannya pun tak terdengar. Wahyudi mengaku pesimistis DPR mampu merampungkan pembahasan RKUHP dalam lima bulan masa kerja parlemen tahun ini.
Ia mengatakan, substansi RKUHP yang harus dibahas oleh DPR sebanyak 766 pasal. Apalagi, kata dia, konflik politik di DPR sangat menyita waktu dan perhatian anggotanya untuk fokus membahas rancangan tersebut.
"Pasti butuh proses yang berat dan lama. Dengan anggota DPR seperti itu, yakin bisa selesai?" kata Wahyudi.
Untuk efisiensi kerja dan waktu di DPR, Wahyudi menyarankan agar DPR melakukan revisi KUHP secara bertahap. Ia menilai, model kodifikasi atau dengan perubahan keseluruhan KUHP lebih banyak hambatan dan tantangannya.
"Kalau KUHP kita lebih buruk daripada hukum kolonial Belanda, maka kita akan malu," kata Wahyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.