JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Epriyardi Azra, marah kepada Komisi Pemilihan Umum. Sebab, KPU dianggap hanya manut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengenai kubu yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah secara serentak.
"KPU kok ditanya kubu siapa yang boleh ikut pilkada, jawabannya ikut Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) terus? Emang negara ini punya Kemenkumham?" kata Epriyardi saat rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU memang harus mengikuti keputusan Menkumham karena KPU tidak boleh terlibat dalam dualisme partai politik. Lagi pula, lanjut Husni, belum tentu Menkumham nantinya memutuskan untuk mengizinkan kubu Romahurmuziy mengikuti pilkada.
"Kan kami enggak tahu juga apa jawaban Kemenkumham saat nanti kami tanyakan siapa yang boleh ikut pilkada. Jangan-jangan nanti yang keluar izinnya adalah Ketum PPP Djan Faridz?" ucapnya.
Namun, Epriyardi masih keberatan dengan penjelasan Husni tersebut. Dia terus mencecar KPU atas sikapnya yang dianggap mengekor Menkumham.
"Kalau Bapak mendengarkan Menkumham berarti Bapak anak buahnya Menkumham, kan KPU harusnya independen. Saya maunya kepastian hukum, harus jelas kepastian hukumnya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.