JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana membenarkan sistem payment gateway yang membuat dirinya terjerat hukum pernah diteliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Denny, KPK memberi catatan atas pelaksanaan sistem tersebut.
"KPK memberikan saran agar ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memperkuat dasar hukumnya," ujar Denny di teras gedung Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2015).
Saran tersebut, lanjut Denny, disampaikan KPK saat pihak Kemenkumham menggelar rapat koordinasi sebelum program pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut dimulai, sekitar 2014 lalu. Dalam rapat tersebut, kata Denny, hadir pihak KPK, Bank Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dalam rapat itu dukungan kami peroleh atas inovasi, termasuk KPK. Namun, ya ada saran itu," ujar dia.
Namun, Denny menolak memberitahukan apa Kemenkumham melaksanakan saran KPK itu atau tidak. Saat ditanya demikian, dia menjawab diplomatis. "Itu materi pemeriksaan, saya akan jawab di dalam saja," ujar Denny.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto meneyebut bahwa KPK ternyata pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway memiliki risiko hukum. Namun, meski sistem tersebut tidak direkomendasikan oleh KPK, Denny tetap bersikukuh melanjutkan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.