JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo menilai wajar kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menaikkan uang muka untuk pembelian kendaraan pejabat negara. Menurut Bambang, kenaikan anggaran itu sangat sesuai dengan kondisi saat ini.
Bambang menjelaskan, anggaran yang diberikan negara untuk uang muka pembelian kendaraan pejabat negara memang perlu dinaikkan. Hal itu karena anggaran sebelumnya hanya sebesar Rp 116 juta dan dianggap sudah tidak memungkinkan untuk membayar uang muka pembelian kendaraan.
"Artinya wajar karena naiknya nilai tukar dollar terhadap rupiah, harga kebutuhan meningkat, tidak mungkin lagi (anggaran yang lama) untuk kondisi saat ini," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Anggota Komisi III DPR itu tidak sependapat jika kenaikan pemberian fasilitas itu dianggap tidak mencerminkan keprihatinan pejabat atas kesulitan masyarakat. Menurut Bambang, negara memiliki kewajiban memberikan fasilitas yang layak untuk pejabat negara.
"Kalau soal keprihatinan pada masyarakat, buat apa beli pesawat kepresidenan? Artinya kan memang negara wajib memberikan fasilitas, sama kayak negara membelikan baju yang layak untuk Presiden," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. (Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat Negara)
Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.