Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sarpin Tak Akan Penuhi Panggilan KY

Kompas.com - 02/04/2015, 08:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (2/4/2015) ini. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor.

"Sejak dikonfirmasi terakhir, dia (Sarpin) mengatakan tidak akan hadir untuk panggilan hari ini. Dia meminta untuk tidak menanggapi pemanggilan ini," ujar Dion kepada Kompas.com, Kamis.

Dion mengatakan, tim kuasa hukum hingga saat ini juga tidak diminta oleh Sarpin untuk datang mewakilinya dalam memenuhi panggilan KY.

Sarpin diminta untuk hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pukul 10.00. Saat ditemui pada Rabu (1/4/2015), Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pemeriksaan Sarpin sengaja dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI agar ia mau hadir memenuhi panggilan.

"Kenapa di Pengadilan Tinggi? Dari jauh-jauh hari dia (Sarpin) sudah bilang tidak akan datang ke Gedung KY, tetapi ke Pengadilan Tinggi. Jadi, kami yang mengalah," kata Taufiq.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.

KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut. Taufiq mengatakan, pemanggilan kali ini sebenarnya memberikan kesempatan bagi Sarpin untuk memberikan klarifikasi, termasuk memberikan argumentasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dituduhkan kepada dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com