Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kubu Agung Laksono Tak Boleh Lagi Ambil Tindakan Apa Pun

Kompas.com - 01/04/2015, 22:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menguatkan permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim PTUN, Rabu (1/4/2015), memutuskan menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.

Melalui akun Twitter-nya, @yusrilihza_mhd, Yusril mengatakan, putusan itu memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Konsekuensi dari putusan PTUN ini, menurut dia, DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa lagi bertindak atas nama DPP Partai Golkar. Yusril menilai, melalui putusan tersebut, majelis hakim PTUN juga melarang Menkumham membuat surat keputusan lain sebagai tindak lanjut dari surat keputusan yang telah dikeluarkannya.

"Majelis hakim PTUN menegaskan, putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan itu," kata Yusril.

Ia mengatakan, dengan putusan penundaan ini, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak dapat lagi mengambil tindakan administratif dan politik apa pun termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang akan diparipurnakan pada Kamis (2/4/2015) besok.

"Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apa pun juga," ujar Yusril.

Menurut Yusril, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, menurut dia, berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik yang dibuat Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Keputusan administratif dan politik yang dilakukan sejak diterbitkannya SK Menkumham pada 23 Maret 2015, sampai adanya putusan penundaan pada hari ini, 1 April 2015," ujar Yusril.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com