"Karena beliau sudah sepuluh tahun di KPK sesuai dengan PP tentang SDM KPK maka beliau harus kembali ke instansi awal per 1 April," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Priharsa mengatakan, Chatarina akan kembali ke instansi awalnya, yaitu Kejaksaan Agung. Selain Chatarina, tiga jaksa penuntut umum juga telah mengakhiri masa kerjanya di KPK.
"Tiga lainnya di penuntutan, Riyono, I Kadek Wiradara, dan Edi Hartoyo," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, saat ini belum ada yang menggantikan posisi Chatarina sebagai Kepala Biro Hukum. Meski Chatarina tak lagi memegang peran dalam praperadilan, kata Priharsa, tim kuasa hukum KPK masih bisa menghadapi praperadilan.
"Praperadilan telah disiapkan timnya dari biro hukum maupun dari jaksa yang diperbantukan dari biro hukum," ujar dia.
Chatarina menjadi ujung tombak KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.