Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Agung Ajukan Uji Materi Kewenangan KY Dipertanyakan

Kompas.com - 01/04/2015, 20:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mempertanyakan alasan konstitusional para hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan KY dalam perekrutan calon hakim agung. Menurut Taufiq, mengenai hal itu, ia dan Juru Bicara MA Suhadi baru membahas pembentukan draf peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Taufiq mengatakan, draf tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua MA dan KY.

"Tapi draf tersebut tidak pernah ada respons. Tiba-tiba kami ditelikung lewat gugatan ke MK. Kami bingung maunya mereka apa," ujar Taufiq, saat ditemui di Ruang Komisioner KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Taufiq mengatakan, KY memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran perilaku hakim. Hal itu, sebut Taufiq, semestinya dilakukan sejak awal perekrutan calon hakim agung. Oleh karena itu, kata Taufiq, muncul gagasan untuk membuat peraturan bersama.

Taufiq membantah jika KY disebut sebagai penyebab timbulnya krisis hakim agung. Menurut dia, tidak tepat jika selama ini KY selalu dipersalahkan sebagai penyebab minimnya jumlah hakim agung. Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, KY tidak hanya bertugas mengawasi kode etik hakim, namun juga terlibat dalam mekanisme perekrutan. Bahkan, lanjut dia, KY juga bertugas memberi pendidikan agar mendapatkan hakim-hakim yang cerdas dan berintegritas.

Para hakim mengajukan uji materi untuk Pasal 14 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13 A ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14 Aayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang  Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada intinya, para pemohon menginginkan agar nomenklatur KY dicoret dalam perekrutan calon hakim agung. Ada pun pemohon dalam uji materi ini yaitu, enam orang pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Masing-masing adalah, Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono. Berkas gugatan telah teregistrasi di MK pada 27 Maret 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com