JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait Surat Keputusan Menteri untuk kepengurusan Partai Golkar. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa SK Menteri tersebut harus ditunda pelaksanaannya hingga ada keputusan tetap PTUN.
"Menteri Yasonna dalam hal ini menghormati putusan PTUN tentang penetapan penundaan perkara tersebut," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham Ferdinand Siagian, saat membacakan pernyataan resmi Yasonna, Rabu (1/4/2015).
Ferdinand mengatakan, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa ia tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apa pun terkait hasil putusan PTUN. Hingga saat ini, kata Ferdinand, Yasonna menunggu pemeriksaan lanjutan terkait pokok perkara atas gugatan Aburizal ke PTUN.
Pokok perkara gugatan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika putusan sela PTUN yang meminta penundaan eksekusi SK Menkumham akan dipermasalahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"PTUN (memutuskan) ditunda, tetapi penundaan itu dari kacamata positif artinya sah. Hanya saja, keberlakuannya ditunda, termasuk dengan fraksi," kata Agus.
Agus mengatakan, kepengurusan fraksi yang disusun kubu Agung Laksono tetap sah karena telah disampaikan kepada pimpinan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelum keluarnya putusan sela. Agus mengaku tak ingin berspekulasi menyikapi putusan sela PTUN tersebut. Ia menyatakan siap menghormati semua proses dan putusan pengadilan.
"Kami yakin putusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada Pak Agung Laksono," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.