JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR dari kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan putusan sela terkait putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly soal pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.
PTUN mengeluarkan putusan sela yang menunda berlakunya surat putusan Menkumham tersebut.
"Silakan yang kemarin salah jalan kembali ke jalan yang benar, termasuk kaum 'ISIS'-nya. ISIS tidak hanya terjadi di (kaitan) teroris, tapi di kita, 'ikut sana ikut sini'," kata Bambang dalam konferensi pers di ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Bambang mengingatkan, dengan keputusan tersebut, saat ini kepengurusan yang berlaku adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Riau pada 2009 lalu. Saat itu, Golkar masih dipimpin oleh Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.
"Kami apresiasi dan angkat topi terhadap tiga hakim yang sangat berani membuat keputusan sela. Kami tahu mereka dapat tekanan luar biasa karena ini menyangkut kepentingan kekuasaan," ucap Bambang.
Bambang berharap, putusan PTUN ini juga dapat diikuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di sana kubu Aburizal menggugat keabsahan Munas Jakarta kubu Agung yang dituduh dipenuhi pemalsuan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.