JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku tidak khawatir dengan keluarnya putusan sela PTUN. Putusan itu menyatakan agar menunda eksekusi pada Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Menurut Agus, putusan sela itu dia artikan bahwa pengadilan mengkonfirmasi kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Jakarta.
"Sebetulnya kita lihat dari keputusan yang di pengadilan tadi, ada nilai positifnya terhadap Partai Golkar di bawah kepemimpinan Pak Agung," kata Agus di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Agus menuturkan, pengurus Golkar hasil Munas Jakarta telah mengantisipasi semua kemungkinan yang akan diputuskan oleh pengadilan terkait sengketa Golkar. Ia menganggap permintaan PTUN agar menunda eksekusi SK Menkumham sama dengan mengakui kepengurusan Agung Laksono sah namun dengan catatan.
Ketua Fraksi Golkar di DPR itu juga menyatakan akan menghormati seluruh proses dan keputusan hukum terkait penyelesaian perselisihan kepengurusan Golkar.
"Dengan keluarnya keputusan itu, majelis hakim telah menetapkan DPP Partai Golkar di bawah Pak Agung sah, walau memang ada hal berkaitan hakim memerintahkan (eksekusi) SK itu ditunda," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.