Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Aturan Keringanan PBB untuk Pensiunan dan Masyarakat Tidak Mampu

Kompas.com - 01/04/2015, 16:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyetujui rencana keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan dan masyarakat tidak mampu. Untuk selanjutnya, para menteri akan menyusun perangkat hukum untuk kebijakan tersebut.

"Ini dalam rangka keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang tidak mampu, yang tidak harus bayar PBB. Kalau dia pensiunan, tidak mempunyai penghasilan, dia harus dibebaskan (dari pembayaran PBB)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Rabu (1/4/2015).

Tjahjo mengaku mendukung rencana pemerintah itu. Namun, dia mengingatkan agar keringanan pembayaran PBB ini jangan sampai merugikan pemerintah daerah. Sebab, PBB selama ini berkontribusi signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, sejumlah opsi kini tengah disiapkan. Misalnya, opsi pembebasan PBB, keringanan PBB, hingga mengutangkan pembayaran PBB yang tertunggak sampai wajib pajak menjual tanahnya.

"Pada dasarnya, kami harus tindak lanjuti agar ini menjadi sesuatu untuk menjaga sumber penting PAD, dan masyarakat kemudian juga tidak ikut terbebani pada keharusan bayar PBB," ujar dia.

Bentuk kebijakan ini akan dimasukkan dalam perubahan peraturan pemerintah (PP). Ferry mengaku belum bisa mengungkapkan berapa banyak pensiunan dan masyarakat tidak mampu yang akan mendapat keringanan dari pemerintah. Namun, dia menyatakan, pemerintah bisa saja menggunakan data dari Kartu Keluarga Sejahtera serta data dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kriterianya adalah para pensiunan, masyarakat berpenghasilan rendah, petani, dan lain-lain," ucap dia.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menertibkan tanah dan bangunan yang selama ini tidak bersertifikat. Menurut dia, masyarakat menjadi khawatir untuk memiliki sertifikat dan harus membayar PBB mahal. Ada pula masyarakat yang tinggal di pusat kota, tetapi jadi menunggak pajak karena terkena pajak PBB progresif.

"Contohnya juga di Menteng, Imam Bonjol, Kemayoran, di sana kan banyak pensiunan, tidak bisa bayar pajak. Oleh karena itu, harus ada kompensasi. Presiden tekankan, PBB harus ada, tetapi pengenaannya harus adil, jangan (dikenai terhadap) orang yang tidak mampu bayar PBB, jangan ada main mata owner dan notaris untuk tingkatkan atau kurangi NJOP (nilai jual obyek pajak)," kata Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com