JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri juga memeriksa seorang office boy bernama Dimas di Kementerian Hukum dan HAM saat menggeledah kantor kementerian tersebut. Penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi sistem payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
"OB bernama Dimas dimintai keterangan. Dua jam diperiksa," ujar Kepala Sub Bagian Pers dan Media Fitriadi Agung Prabowo di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Fitriadi mengatakan, Dimas telah bekerja sebagai OB di Kemenkumham selama empat tahun. Selama 2,5 tahun terakhir, kata dia, Dimas bekerja melayani Denny. Namun, ia mengaku tidak tahu apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Dimas.
Selain memeriksa Dimas, penyidik juga memeriksa Kepala Direktorat Imigrasi Jakarta Barat Budi Satrio. Menurut Fitriadi, Budi diperiksa karena menghadiri peluncuran perdana sistem payment gateway di Kemenkumham. "Saat itu, dihadiri juga oleh Kepala Direktorat Imigrasi Jakarta Barat dan Selatan," kata Fitriadi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari surat atau dokumen sebagai bukti pendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Kasus payment gateway berawal dari informasi internal Kemenkumham.
Polisi telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway.
Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo, telah membantah menguntungkan dua vendor dalam sistem payment gateway. Heru mengatakan, pihaknya telah mempelajari perkara hukum yang menjerat dirinya. Hasil penelusuran itu, ternyata dua vendor tersebut malah rugi. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Dua Vendor "Payment Gateway" Merugi)
Kuasa hukum Denny Indrayana juga membantah mengenai penunjukan langsung. Terkait payment gateway, Denny disebut hanya sebagai pengarah. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali memeriksa Denny pada Kamis (2/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.