JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri meminta agar kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, dapat memenuhi panggilan tim panel KY. Menurut Taufiq, jika Hotma tetap menolak untuk diperiksa, KY bisa melakukan pemanggilan paksa dengan pendampingan penegak hukum.
"KY akan pertimbangkan untuk melakukan panggilan ketiga. Kalau tidak datang juga, KY boleh memanggil paksa dengan penegak hukum," ujar Taufiq saat ditemui di Ruang Komisioner, Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Taufiq mengatakan, pemeriksaan terhadap Hotma diperlukan untuk melengkapi keterangan penyidikan tim panel KY. Saat ini, penyidikan tim panel telah memasuki tahap akhir dalam menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan hakim Sarpin terkait putusannya dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.
Menurut Taufiq, tim panel KY ingin mengklarifikasi pernyataan Hotma di media mengenai kasus yang menimpa hakim Sarpin. Menurut Taufiq, KY ingin mendapatkan kejelasan keterkaitan antara Hotma sebagai advokat dengan Sarpin sebagai seorang hakim.
Sebelumnya, pada Jumat (27/3/2015) lalu, Hotma Sitompoel telah dipanggil KY untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Namun, dalam pemanggilan pertama tersebut, Hotma menyampaikan keberatannya untuk menjadi saksi praperadilan. Sebab, ia merasa tidak terlibat langsung dalam praperadilan tersebut.
Sesuai jadwal pada pemanggilan kedua, Hotma seharusnya diperiksa oleh anggota panel KY pada Rabu pagi. Namun, Hotma yang mendatangi Gedung KY kembali menolak diperiksa, dan menyampaikan surat keberatan atas alasan pemanggilan yang dinilai tidak sesuai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.