Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Diperiksa Terkait Sarpin, Komisioner KY Merasa Hotma Punya SOP Sendiri

Kompas.com - 01/04/2015, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengaku heran dengan kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, yang kembali menolak diperiksa oleh KY. Menurut Taufiq, Hotma selalu mempersoalkan prosedur pemeriksaan agar tidak diperiksa oleh KY.

"Pak Hotma sepertinya punya SOP (prosedur standar) sendiri. Dia menanyakan surat putusan panel KY untuk memanggil saksi. Itukan urusan teknis KY. Datang sajalah, kalau mau berdebat di depan pemeriksa ya tidak apa-apa," ujar Taufiq saat ditemui di ruang kerja Komisioner, Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).

Taufiq mengatakan, sekali pun Hotma mengikuti Undang-Undang Advokat, yang mewajibkan setiap pengacara untuk merahasiakan keterangan soal kliennya, setidaknya ia dapat memenuhi panggilan KY. Menurut Taufiq, tidak masalah apabila Hotma tidak menjawab pertanyaan anggota panel, jika ia merasa hal itu sebagai suatu kerahasiaan.

Selain itu, mengenai alasan Hotma soal perbedaan tanda tangan dalam surat undangan, Taufiq mengatakan bahwa hal itu adalah sesuatu yang biasa. Sebab, saat surat pemanggilan diterbitkan, Sekretaris Jenderal KY sedang bertugas di luar kota. Sehingga, tanda tangan penerbitan surat dapat diwakili oleh pelaksana harian Sekjen KY.

"Seharusnya dia (Hotma) tetap datang, nanti di buat BAP. Tapi belum apa-apa sudah minta putusan panel. Sepertinya itikad baik untuk hadir itu tidak ada," kata Taufiq.

Sesuai jadwal, Hotma seharusnya diperiksa oleh anggota panel KY pada Rabu pagi. Namun, Hotma kembali menolak diperiksa, dan menyampaikan surat keberatan atas alasan pemanggilan yang dinilai tidak sesuai. Menurut Taufiq, Hotma akan diminta untuk mengklarifikasi segala pernyataannya di media yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Sarpin.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com