JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah situs media yang diblokir pemerintah karena dianggap menyebarkan konten radikalisme mendatangi ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Kedatangan mereka ialah untuk mengadukan langkah pemerintah yang dianggap melakukan pemblokiran secara sepihak dan tanpa konfirmasi terlebih dulu.
"Pemblokiran ini langkah yang mundur, preseden buruk, lebih jahat dibanding Orde Baru," kata Dewan Redaksi VOAIslam.com, Aendra, sebelum mengikuti rapat bersama Komisi I DPR.
Aendra menuturkan, situs yang dikelolanya sama sekali tidak menyebarkan paham radikalisme. Ia juga membantah jika dianggap menjadi pendukung kelompok radikal ISIS.
"Penutupan ini tidak ada pemberitahuan dan ini yang akan kita bahas bahwa sebetulnya penutupan situs harus melalui pengadilan," ujarnya. (Baca: Tantowi: Blokir Situs Islam Beda Tantangannya dengan Situs Porno)
Dalam kesempatan yang sama, Mahyadi dari Hidayatullah.com juga menyampaikan kekecewaannya karena sikap pemerintah yang secara sepihak memblokir situsnya. Melalui Komisi I DPR, dia mendesak pemerintah untuk kembali menormalkan semua situs yang diblokir, tetapi tidak terbukti menyebarkan paham radikalisme.
"Seharusnya, kami diajak bicara dulu. Kami minta normalisasi kembali situs yang ditutup," ucap Mahyadi. (Baca: Situs-situs Ini Diblokir Pemerintah karena Dianggap Sebarkan Paham Radikalisme)
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya. Selain VOAIndonesia.com dan Hidayatullah.com, ada juga perwakilan dari situs-situs lain yang diblokir karena dianggap menyebarkan paham radikalisme.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya meminta Kemenkoinfo untuk tidak sembarangan memblokir situs meskipun diminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurut Kalla, Kemenkominfo perlu mengecek terlebih dahulu apakah benar situs yang diminta diblokir tersebut mengandung konten radikalisme. (Baca: Wapres: Saya Minta Periksa Konten Situs, Jangan Asal Blokir!)
"Jadi, saya suruh periksa kontennya, apa benar atau tidak. Jangan asal memblokir," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.