Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margarito: Perppu KPK Memenuhi Kegentingan Memaksa

Kompas.com - 01/04/2015, 13:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, peraturan pemerintah pengganti Undang-undang yang diterbitkan Presiden Joko Widodo terkait pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi syarat kegentingan memaksa. Menurut Margarito, DPR harus menerima perppu tersebut.

"Saya berpendapat cukup alasan secara konstitusional untuk (DPR) menerima perppu ini ditingkatkan menjadi Undang-undang," kata Margarito, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Margarito menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK tidak disediakan kerangka kerja untuk Presiden ketika terjadinya situasi genting yang mengganggu fungsi KPK dalam memerangi kejahatan korupsi.

Sementara fungsi KPK, kata dia, terganggu ketika Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. (baca: Abraham: Saya Bukan Malaikat, tapi Tidak Sebejat yang Dituduhkan)

"Betul masih tersisa dua pimpinan KPK, Adnan dan Zulkarnaen. Tapi kita tidak bisa kesampingkan kenyataan dua pimpinan KPK yang tersisa itupun sudah dilaporkan ke Bareskrim," ucap Margarito.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin meminta tanggapan Margarito mengenai dugaan terjadinya kriminalisasi pada pimpinan KPK. Aziz khawatir DPR ikut menjadi bagian dalam usaha mengkriminalisasi KPK ketika menyetujui perppu yang terbit setelah dua pimpinan KPK dijerat kasus.

"Apakah ada indikasi skenario besar penetapan tersangka Abraham dan Bambang? Kalau ada, berarti penerbitan perppu juga bagian dari skenario itu," ujar Aziz. (baca: Ini Alasan Polri Tak Hentikan Penyidikan Kasus Abraham dan Bambang)

Menjawab itu, Margarito menyatakan bahwa dirinya tidak melihat ada kriminalisasi terhadap Abraham dan Bambang. Menurut dia, kriminalisasi terjadi ketika tuduhan hukum tidak memiliki bukti sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

"Saya percaya, dekriminalisasi pada dua pimpinan KPK itu hanya bisa dilakukan bila tidak cukup bukti dalam pemeriksaan sehingga statusnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Margarito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com