"Pasti saya kira itu tugas DPR untuk melakukan pengawasan. Jadi saya kira kita undang juga dimintai penjelasan terkait itu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Jakarta, Selasa (31/3/2015) malam.
Menurut Fadli, Kemenkominfo tidak bisa sembarangan memblokir suatu situs tanpa mengecek terlebih dahulu konten situs tersebut. Bahkan, menurut dia, pemblokiran suatu situs seharusnya melalui putusan pengadilan.
"Kami harap tidak ada satu restriksi, tanpa ada alasan yang kuat, jadi harus ada alasan-alasan yang kuat apakah itu pengadilan, apakah memang itu terbukti menganggu kepentingan nasional," ujar dia.
Fadli menekankan, jangan sampai niat baik Kemenkominfo untuk mencegah penyebaran paham radikalisme ini berbalik menjadi tindakan yang mengekang kebebasan berekspresi. Politikus Partai Gerindra ini menganggap tidak ada masalah yang mengancam kepentingan nasional dengan adanya situs-situs tersebut. Kecuali, tambah dia, situs-situs itu mempromosikan suatu ajaran yang membahayakan kepentingan nasional.
"Harus dicek and ricek dulu dan kita berharap jangan sampai menimbulkan suatu Islampobia dan sebagainya," kata Fadli.
BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta kepada Kementerian Informatika dan Telekomunikasi untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Terkait pemblokiran ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta Menkominfo untuk melakukan pengecekan konten sebelum memblokir suatu situs. Ia meminta Menkominfo tidak asal melalukan pemblokiran. Namun jika benar konten situs itu mengandung ajaran radikal, maka Kalla meminta Kemenkominfo bertindak tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.