Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidakpastian Setelah Putusan Sarpin

Kompas.com - 31/03/2015, 15:00 WIB


Oleh: Khaerudin

JAKARTA, KOMPAS - Dampak dari putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah tidak sah, telah terasa. Sebanyak tiga permohonan praperadilan dengan materi yang sama telah disidangkan.

Tiga permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, PN Sumedang, dan PN Pontianak. Putusan hakim di ketiga pengadilan itu berbeda dengan putusan Sarpin terkait Budi Gunawan pada 16 Februari lalu. Mereka menyatakan, penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

Meski ketiga putusan praperadilan di PN Purwokerto, PN Sumedang, dan PN Pontianak berbeda dengan putusan Sarpin, gelombang praperadilan yang diajukan para tersangka sepertinya belum akan berakhir.

Kemarin, PN Jakarta Selatan mulai menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka KPK, yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, dan mantan anggota direksi Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Namun, sidang ini ditunda karena kuasa hukum KPK tidak bisa menunjukkan surat kuasa atau surat tugas yang asli.

Inti dari permohonan praperadilan Suryadharma, Hadi, dan Suroso secara garis besar sama dengan Budi Gunawan, yaitu agar penetapan mereka sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, seperti yang pernah diputuskan Sarpin. Padahal, sudah ada tiga hakim yang putusannya berbeda dengan Sarpin.

Jika kondisi ini dibiarkan, menurut Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI UI) Choky Ramadhan, bisa membuat ketidakpastian dan kekisruhan dalam hukum acara pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur asal legalitas yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk hakim. Asas legalitas dalam Pasal 3 KUHAP mengatur bahwa peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam UU ini (KUHAP). Dengan demikian, hakim seharusnya melaksanakan kewenangannya dalam memeriksa permohonan praperadilan sesuai dengan KUHAP.

Dalam Pasal 1 Angka 10, Pasal 77, dan Pasal 95 KUHAP diatur bahwa penetapan tersangka bukan merupakan obyek praperadilan.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan menjelaskan, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, dan sah atau tidaknya penyitaan barang bukti.

Namun, saat pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. Ini didasari beberapa pertimbangan, antara lain penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya paksa. Pertimbangan ini didasarkan bahwa setiap tindakan dalam proses penyidikan dan penuntutan merupakan upaya paksa karena menggunakan label "pro justitia".

"Padahal, secara historis dan filosofis, praperadilan dibentuk untuk membatasi upaya paksa. Upaya paksa merupakan tindakan paksa yang merampas kemerdekaan, kebebasan, atau membatasi hak asasi seseorang, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan atau penyitaan," kata Choky.

Sikap MA

Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menuturkan, kewenangan hakim praperadilan memang terbatas. Apabila memang hakim praperadilan boleh memutuskan sah dan tidaknya penetapan tersangka, UU KUHAP harus diubah. "Kalau saya menyatakan bahwa kewenangan hakim praperadilan itu terbatas, limitatif. Kalau mau diperluas, UU-nya diubah," katanya.

Di tengah berbagai penilaian tentang putusan Sarpin, yang pasti putusan itu telah menimbulkan gelombang permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka. Tak hanya KPK, kini semua penegak hukum harus siap menghadapi kerepotan karena langkah mereka bisa digugat di praperadilan oleh orang atau pihak yang dijadikan tersangka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com