JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pimpinan DPR tidak ingin disebut terlibat dalam wacana pengajuan hak angket bagi Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Meski demikian, pimpinan DPR akan tetap membahas masalah tersebut sebelum dilanjutkan dalam rapat paripurna.
"Selama ini pimpinan DPR memang tidak terlibat. Namun, pimpinan akan mengadakan rapat terkait surat pengajuan hak angket yang sudah kami terima," ujar Agus saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (30/3/2015).
Agus mengatakan, rapat pimpinan DPR akan dilaksanakan pada Selasa besok. Hasil rapat pimpinan kemudian akan diteruskan kepada Badan Musyawarah (Bamus), sebelum diputuskan untuk dibahas dalam sidang paripurna DPR.
Menurut Agus, pada intinya pimpinan DPR akan menyerahkan permasalahan kepengurusan tersebut pada internal Fraksi Partai Golkar di DPR. Pimpinan DPR hanya melaksanakan tugas untuk menindaklanjuti hak-hak anggota dewan yang diminta, termasuk pengajuan hak angket.
"Hak angket melekat pada seluruh anggota dewan. Apabila angket diajukan 20 orang atau lebih, maka pimpinan DPR berkewajiban untuk menindaklanjuti," kata Agus.
Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto. (Baca: Sebanyak 116 Anggota DPR Tanda Tangani Pengajuan Hak Angket Menkumham)
Keputusan Menkumham ternyata menimbulkan pertentangan, karena Yasonna dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Melalui hak angket, sejumlah anggota dewan di DPR akan meminta penjelasan Yasonna terkait keputusan yang ia buat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.