Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Terlambat jika Ingin Merevisi UU Terorisme

Kompas.com - 30/03/2015, 14:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai, pemerintah telat jika baru merencanakan merevisi Undang-Undang Terorisme untuk mengantisipasi dan menangani pergerakan ISIS yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Pasalnya, DPR telah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan telah ditetapkan dalam sidang paripurna.

"Kalau bicara revisi UU Terorisme sudah telat. Kalau ikut mekanisme normal, bisa di Prolegnas 2016," kata Tantowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Tantowi mengaku lebih sepakat dengan usulan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait ISIS. Menurut Tantowi, aktivitas kelompok radikal ISIS telah menjadi isu internasional dan memenuhi unsur mendesak agar diterbitkan perppu di Indonesia.

Politisi Partai Golkar itu berpendapat, terbitnya perppu terkait ISIS akan memudahkan dalam upaya pencegahan dan penindakan WNI yang ingin bergabung dengan kelompok radikal. Selama ini, kata dia, penegak hukum kerap terganjal aturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia saat ingin menindak WNI yang menjadi anggota kelompok radikal. (Baca: Jusuf Kalla Minta 12 WNI Terduga ISIS Harus Direhabilitasi)

"Perppu itu gagasan bersifat emergency, boleh ketika mendesak dan sekarang sudah dalam situasi mendesak," ujarnya. (Baca: Polri Pastikan 16 WNI yang Hilang di Turki Bergabung ke ISIS)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk merevisi UU Terorisme. Menurut Yasonna, wacana tersebut muncul untuk mengatasi kesulitan pemerintah menekan aktivitas warga negara Indonesia yang menjadi relawan ISIS. (Baca: Sikapi WNI Gabung ISIS, Pemerintah Ingin Merevisi UU Teroris)

Yasonna menjelaskan, awalnya ada opsi untuk mencabut paspor WNI yang terbukti bergabung dengan ISIS di Suriah atau negara lainnya. Namun, opsi tersebut dianggap tidak dapat diterapkan lantaran bertabrakan dengan UU lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com