Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPK Hadapi Tiga Sidang Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 30/03/2015, 06:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Tiga pihak penggugat merupakan para tersangka KPK, yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo; dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, KPK telah mempelajari berkas gugatan dan mempersiapkan sidang gugatan tersebut. Namun, menurut dia, kemungkinan tidak semua sidang praperadilan pada hari ini akan dihadiri pihak KPK.

"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, tim akan hadir. Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," ujar Rasamala melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2015).

Namun, Rasamala enggan mengungkapkan gugatan siapa yang belum selesai dipelajari oleh KPK. Ia mengatakan, sebagian besar permohonan praperadilan telah masuk ke substansi perkara. Oleh karena itu, kata dia, timnya harus mempelajari seluruh berkas perkara.

"Tidak hanya soal prosedur formal. Nanti kita lihat saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," kata Rasamala.

Untuk sidang praperadilan yang akan dihadiri timnya nanti, KPK telah mempersiapkan bukti pendukung yang lengkap. Selain itu, kata Rasamala, pihaknya juga telah menyiapkan jawaban dari permohonan gugatan.

"Kan praperadilan tujuh hari, jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik," ujar Rasamala.

Suryadharma Ali merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Pada 23 Februari 2015, tim kuasa hukum Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Setelah itu, Hadi Poernomo juga mengajukan gugatan praperadilan pada 16 Maret 2015. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Sementara itu, Suroso Atmo Martoyo merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Menghadapi rentetan gugatan praperadilan, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang menyatakan bahwa biro hukum akan meminta bantuan tenaga dari jaksa penuntut umum KPK untuk menghadapi sidang-sidang tersebut.

"Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai, ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," ujar Chatarina.

Chatarina mengatakan, saat ini personel biro hukum KPK hanya berjumlah 11 orang. Jumlah tersebut tidak cukup untuk menghadapi banyaknya gugatan yang dilayangkan kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com