Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Curigai Usulan Revisi Aturan Remisi Titipan Koruptor

Kompas.com - 29/03/2015, 16:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mencurigai usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang ingin merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 terkait remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa.

Menurut Emerson, bukan tidak mungkin usulan itu merupakan titipan politisi atau koruptor melalui Yasonna. Menurut dia, kecurigaannya muncul karena Yasonna mengeluarkan usulan tersebut secara tiba-tiba.

Padahal, Yasonna seharusnya dapat berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung terkait aturan remisi untuk koruptor, pengedar narkoba dan teroris, sebelum melontarkan usulan untuk merevisi pengetatan remisi.

"Kami mencurigai menteri mengakomodasi keinginan siapa, politisi, koruptor, atau siapa?" kata Emerson, dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Kecurigaan itu, kata Emerson, semakin kuat karena Yasonna merupakan politisi PDI Perjuangan dan sebelumnya menjadi anggota DPR RI. Ia berharap PP 99/2012 tidak direvisi dan Menkumham dapat mengambil langkah penguatan lembaga penegak hukum agar implementasi pemberian remisi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Jangan-jangan problemnya bukan di PP 99, tapi soal koordinasi. Kenapa tidak dibahas syarat remisi di antara penegak hukum supaya kekhawatiran tidak muncul," ujarnya. (baca: KPK Setuju PP Remisi Direvisi, dengan Catatan...)

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil membantah kecurigaan Emerson. Ia menuturkan, PP 99/2012 memang perlu direvisi karena niat baik yang terkandung di dalamnya belum mampu dijalankan oleh lembaga penegak hukum secara keseluruhan.

"Tidak ada titipan dari siapapun. Kita ingin penegakan hukum tidak melanggar hukum," ujar Nasir. (baca: Ada Wacana Ubah Aturan Remisi untuk Koruptor, Komitmen Jokowi Dipertanyakan)

Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Baca: Soal Remisi untuk Koruptor, Jokowi Minta Menkumham Perhatikan Rasa Keadilan Rakyat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com