Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Pemerintah Otoriter, Amien Rais Dukung Hak Angket

Kompas.com - 27/03/2015, 21:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mendukung hak angket atau hak menyelidiki terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly atas keputusannya terkait dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Menurut dia, pemerintah sudah campur tangan terlalu jauh dengan internal partai politik.

"Kalau dikatakan lonceng kematian terhadap demokrasi, terlalu tajam. Tapi, pemerintah cenderung otoriter," kata Amien Rais seusai menghadiri rapat perdana DPP PAN 2015-2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Amien menilai, interpelasi yang dilakukan oleh fraksi partai politik di Koalisi Merah Putih bukan sebuah masalah. Jika memang merasa benar, justru pemerintah harus menghadapinya dengan baik.

"Pemerintah tak boleh khawatir. Selama bisa mengklarifikasi, tidak masalah," ucap Amien.

Namun, Amien menegaskan bahwa hal tersebut adalah pandangan dia secara pribadi. Dia enggan ikut campur soal sikap Fraksi PAN di DPR meskipun KMP memintanya untuk turun tangan. "Tanya ke Pak Mulfachri Harahap, Ketua Fraksi yang baru," ujarnya.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya sudah menginstruksikan agar Fraksi PAN, baik di DPR atau DPRD kabupaten/kota, tidak menggunakan hak angket. Menurut dia, hak angket hanya akan membuat kegaduhan politik. Sikap itu berbeda dengan fraksi parpol KMP lainnya yang justru menginisiasi hak angket.

Sekretaris Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengaku akan meminta Amien turun tangan agar PAN mau mendukung angket. (Baca: KMP Dekati Amien Rais soal Angket, Ini Tanggapan Zulkifli Hasan)

Hak angket diajukan karena KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.

KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com