Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum Lemah, Komnas Perempuan Minta Waspadai Kekerasan saat Pacaran

Kompas.com - 27/03/2015, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, kekerasan tidak hanya terjadi dalam rumah tangga, namun juga dapat terjadi pada tahap prapernikahan atau dalam tahap hubungan pacaran.

"Kekerasan dalam pacaran justru dapat mengakibatkan perubahan hidup seseorang, seperti perubahan mental yang buruk, ketidakpercayaan diri, ketakutan, trauma, bahkan bunuh diri atau dibunuh," kata Mariana dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dalam paparan yang juga disampaikan dalam sebuah diskusi pada pekan ini, ia menjelaskan kekerasan terhadap istri (KTI) dan kekerasan dalam pacaran (KDP) sangat rentan membuat perempuan menjadi korban. Ini merupakan bentuk kekerasan yang sama terhadap perempuan dalam relasi personal, di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan cinta.

"Perbedaan keduanya adalah hanya soal status hukum. Tidak adanya payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar membuat keadaan korban semakin rentan, dan sering disalahkan, atau dipertanggungjawabkan sendirian. Payung hukum tentang ranah personal yaitu UU PKDRT nomor 23 Tahun 2004, tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus kekerasan dalam pacaran," ucapnya.

Namun demikian, Mariana mengatakan, Komnas Perempuan menghargai salah satu putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk sebuah kasus kekerasan dalam relasi pacaran dan mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus hukum lainnya yang berlatarbelakang sama.

Dari catatan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2014 yang lalu, bentuk-bentuk kekerasan dalam ranah personal (ranah pribadi) banyak ditemukan oleh Komnas Perempuan yaitu mencakup kekerasan terhadap isteri (KTI) sebanyak 59 persen. Sedangkan kekerasan dalam pacaran (KDP) sebanyak 21 persen.

Selanjutnya, kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) sebanyak 10 persen, kekerasan mantan pacar (KMP) sebanyak 1 persen, kekerasan dari mantan suami (KMS) sebanyak 53 kasus, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) sebanyak 23 kasus.

KDP sendiri memiliki pemahaman ditemukannya pola perilaku yang kasar. Biasanya serangkaian perilaku kasar sebagaimana perjalanan waktu, yang digunakan mengerahkan kekuasaan dan pengendalian terhadap pasangan.

"Untuk menghindari KDP, maka setiap orang hendaknya memahami haknya dan juga memastikan agar hubungan pranikah tersebut sehat dan aman antara lain dengan saling menghormati hak masing-masing," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com