Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga menilai, upaya penyidikan KPK sia-sia karena yakin pihaknya akan memenangkan praperadilan.
"Dengan adanya gugatan praperadilan ini, ada kemungkinan bahwa kasus dihentikan. Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya tidak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia," ujar Andreas saat dihubungi, Jumat (27/3/2015).
Andreas menganggap KPK membuang uang negara dan waktu penyidik dengan tetap melakukan penyidikan kasus haji. Menurut dia, semestinya KPK menghentikan proses hukum terhadap klirnnya sambil menunggu sidang praperadilan.
"Logikanya KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang," kata Andreas.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015). Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut. Ia yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya adalah praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.