JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai usulan hak angket di DPR terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly soal dualisme Partai Golkar tidak perlu dilakukan. Menurut JK, hak angket dapat digunakan jika menyangkut kepentingan umum.
"Ya, angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Tapi ini kan masalah surat saja, seorang menteri, itu tentu mestinya bukan bagian daripada angket," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Kendati demikian, Kalla mempersilahkan jika sebagian anggota DPR ingin menggunakan hak angket untuk menyikapi pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Tapi boleh saja dipertanyakan, silahkan saja," sambung dia.
Yasonna sebelumnya menganggap hak angket yang diajukan anggota DPR terhadap dirinya merupakan serangan yang berlebihan. Alasannya, hal yang dipermasalahkan merupakan persoalan internal partai. (baca: Yasonna: Hak Angket untuk Saya, Terlampau Tinggi Tembakannya)
Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. KMP menganggap Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Fadli Zon: Kalau Saya Presiden, Saya Pecat Yasonna Hari Ini)
KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy. (Baca: Kubu Agung Disahkan, Fraksi Parpol di KMP Pastikan Gunakan Hak Angket)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.