JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial mengakui ada kesalahan redaksional dalam surat yang dikirimkan ke pengacara hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel. Surat itu hanya berisi penjelasan bahwa Hotma ingin diminta keterangan oleh KY sebagai saksi terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Memang betul ada kesalahan teknis pemanggilan. Bukan terkait putusan praperadilan sehingga wajar dia (Hotma) menolak untuk hadir," kata Komisioner KY Taufiqurrahman di Gedung KY, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Taufiq menjelaskan, Hotma sebenarnya dipanggil untuk didalami mengenai pernyataannya di media terkait hakim Sarpin. Namun, karena kesalahan teknis, KY tak menjelaskan hal tersebut dalam surat yang dikirimkan.
"Nanti suratnya akan kita perbaiki dan kirim ulang. Setelah itu kita harapkan beliau (Hotma) datang," ujar Taufiq.
Namun, Taufiq enggan mengungkapkan apa saja pernyataan Hotma di media yang hendak diklarifikasi oleh KY.
"Itu rahasia," ucapnya.
Pagi tadi, Hotma bersama rekan-rekan di kantor pengacaranya sebenarnya sudah mendatangi Gedung KY. Namun, mereka hanya menyampaikan surat penolakan tidak bersedia diperiksa. (Baca: Hotma Sitompoel Marah Dipanggil KY soal Putusan Hakim Sarpin)
Jika mengacu pada surat panggilan, Hotman merasa tidak ada kaitannya dengan proses persidangan praperadilan terkait kasus Budi Gunawan. (Baca: Pengacara Hakim Sarpin Sebut KY Lucu-lucuan)
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke KY. Koalisi menilai Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.
Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. (Baca: KY Anggap Putusan Hakim Sarpin soal BG Menabrak Hukum Acara)
Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.