Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2015, 07:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan setelah Pimpinan KPK mengaku kalah menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.

Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK pun "kebanjiran" dukungan agar melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK diharapkan dapat meluruskan putusan Sarpin sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

Aksi protes pelimpahan kasus Budi pun dilakukan oleh para pegawai KPK. Mereka kemudian meminta Pimpinan KPK mengajukan PK ke MA sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Tak hanya pegawai KPK, dukungan PK pun mengalir dari para mantan pimpinan KPK, seperti Busyro Muqoddas, Said Zainal Abidin, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Mereka telah menyampaikan dukungan langsung ke pimpinan KPK.

"Akan PK. Semua sudah setuju, tetapi keputusan ada di pimpinan," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa.

Abdullah menilai, hakim Sarpin memang telah menyalahi kewenangannya. Pasalnya, domain praperadilan tidak untuk menyidangkan penetapan tersangka. Dia meyakini, dengan PK akan ada pelajaran berharga yang dapat diambil oleh masyarakat.

"Ini pendidikan politik dan hukum bahwa praperadilan tidak bisa segampang itu mengambil keputusan," ucap Abdullah.

Namun, MA menunjukkan sinyalemen bahwa pengajuan PK oleh KPK akan ditolak. Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP Pernyataan Suhadi ditentang oleh Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri. Menurut dia, majelis hakim baru dapat memutuskan apakah permohonan ditolak atau diterima setelah masuk ke tahap persidangan.

"Tidak boleh ngomong gitu. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, hukum tidak jelas," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan, MA tetap harus menerima berkas permohonan jika KPK jadi mengajukan PK. Jika MA menyatakan menolak sebelum KPK mengajukan PK, Taufiq menilai MA berpotensi melanggar etik.

"Ya, tetap harus diterima. Itu potensi masuk ke majelis pengadilan. Tidak boleh memutus sebelum putusan," kata Taufiq.

Belum diputuskan

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK belum memutuskan apakah nantinya mengajukan PK atau tidak. Pimpinan KPK masih akan membahasnya dalam rapat pimpinan.

"Masih akan dirapimkan dulu," ujar Johan.

Ketua sementara KPK Taufiequrahman Ruki berkeyakinan bahwa KPK tidak berwenang mengajukan praperadilan. Menurut dia, domain praperadilan terletak pada hukum acara pidana, sedangkan PK pada hukum pidana materi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com